NewsBerita -
Ahmad Fathanah Kecewa Dengan Putusan 14 Tanun Penjara Terdakwa kasus pencucian uang terkait dengan penangkapan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah mengaku berat menerima vonis dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Amad Fathanah di vonis
14 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim akhirnya membacakan vonis perkara Ahmad Fathanah terdakwa kasus kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Fathanah mengaku berat dan kecewa menerima keputusan hakim, untuk itu Fathanah belum memutuskan untuk mengajukan banding, Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya apakah akan naik banding ataukah tidak.
Baginya Vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan perbuatan yang Ia lakukan, oleh karenanya Fathanah memilih untuk memikirkan dahulu ketimbang langsung ambil keputusan dalam sidang. Majelis hakim memberikan tenggang waktu hingga
7 hari bagi Fathanah untuk menentukan sikap. Fathanah terbukti menerima suap 1.3 miliar rupiah untuk pengurusan penambahan kuota impor dagimg sapi
PT Indoguna Utama. Fathanah terbukti menempatkan, mentransfer, membayar dan membelanjakan uang tersebut dengan total 38,7 miliar rupiah.
Hukuman 14 tahun penjara sera denda 1 miliar rupiah susider 6 bulan kurungan harus diterima Ahmad Fathanah, selain itu dalam sidang putusan kemarin Hakim juga memerintahkan pengadilan mengambil properti dan mobil yang bukan milik Fathanah, sejumlah barang milik Ahmad Fathanah yang disita untuk negara seperti tanah dan bangunan yang disita untuk negara seperti tanah dan bangunan dengan alamat Perum Perum Permata Depok sektor berlian 2 Blok H-02 Kelurahan pondok jaya, Cipayung Depo yang bernilai lebih dari 5 miliar rupiah, kemudian mobil Toyota Land Cruiser Prado, Mercedez Benz C Clas 200, toyota Alphard dan sejumlah perhiasan.
(Jco)