NewsBerita - Setelah memeriksa kurang lebih 12 jam, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Gatot Supiartono, pejabat auditor utama
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka kasus pembunuhan
Holly Angela Hayu.
Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, resmi menetapkan
Gatot Supiartono terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu atau Niken Hayu Winanti (37) yang ditemukan bersimbah darah di kamar apartemennya di Kalibata City, Tower Ebony, Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heriawan mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Gatot sejak pagi tadi dan telah dilakukan gelar perkara.
"Kita sudah tingkatkan statusnya Gatot dari saksi menjadi tersangka," kata Herry di Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Berdasarkan informasi, Gatot Supiartono diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Holly di kamar apartemennya di Kalibata City. Ia diduga sebagai pemberi dana untuk para pelaku sebesar Rp 250 juta melalui sopirnya Surya alias S yang sebelumnya sudah tertangkap polisi.
(lik)