Pasca mendapatkan putusan pemberhentian oleh Majelis kehormatan hakim,
Vica Natalia Hakim Jombang Jawa Timur membantah melakukan perselingkuhan, namun demikian Vica menerima keputusan pemberhentian lantaran belum bisa mengupayakan langkah hukum atas putusan tersebut.
Hal tersebut dikatakan Vica Natalia usai melaporkan kasusnya ke
Komnas perlindungan perempuan kemarin.
 |
PN-Jombang |
Vica Natalia dilaporkan suaminya sekitar 2 bulan yang lalu ke pengadilan negeri Jombang dengan tuduhan perselingkuhan, laporan tersebut kemudian diteruskan pengadilan negeri ke komisi yudisial dan mahkamah Agung. Menurut Vica ada yang merekayasa yang dilakukan suaminya terhadap tudingan foto mesra dirinya dengan Hakim Agung Wijaksono dan Advokat Galidewangga.
Dalam majelis kehormatan Hakim Vica membawa bukti bahwa foto tersebut merupakan rekayasa , namun tidak di indahkan hakim, atas dasar itu vika pun pasrah atas putusan Majelis Kehormatan Hakim memecat dirinya dengan hormat walaupun ia membantah berselingkuh.
Majelis kehormatan hakim yang terdiri dari mahkamah Agung dan komisi Yudisial menyatakan Hakim pelapor melanggar surat keputusan bersama tahun 2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim dan peraturan bersama MA dan KY 2012 tentang KEPPH dan menyatakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
(Amb)