NewsBerita.Com-Semarang - Kasus korupsi Uang pengadaan Obat Pemerintah Terdakwa Wiratno Pegawai negeri sipil (PNS) di RS Paru dr Ario Wirawan Salatiga, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada (7/11) 2013 yang lalu. Terdakwa Wiratno di dakwa dalam kasus menampung uang potongan (diskon) pengadaan Obat, namun oleh wiratno uang dari potongan pengadaan obat tersebut tidak di setorkan ke Rumah Sakit Paru Dr. ArioWirawan Salatiga.
Pada persidangan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejakasaan Negeri Salatiga terdiri dari Ridho Setiawan, SH. MH dan Teguh Supriono, SH, menghadirkan 6 orang saksi yang terdiri dari pihak rekanan Farmasi yang mensuplai obat Kerumah Sakit Paru yang beralamat di Jalan Hasanudin No.806, Kota Salatiga Jawa Tengah.
 |
Ridho Setiawan. Kepala Tipidsus Kejari |
Kepada
NewsBerita,
Ridho Setiawan mengatakan dalam persidangan Wiratno didakwa primair terancam pasal
2 UU No 31 Tahun 1999 yaitu tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidair: Pasal
3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi atau kedua pasal
12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
Modusnya, membagikan uang potongan pengadaan obat, dari pihak rekanan kepada para dokter dan petugas apotek. Uang itu sedianya dikembalikan kepada negara, karena dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Atas perbuatan yang di lakukan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih 750 Juta Rupiah, Jumlah ini berdasarkan dari hasil audit BPKP Jawa Tengah. (Op)