Sejumlah kebun binatang di Indonesia di duga memiliki hubungan khusus dengan pasar hewan dalam praktek jual beli satwa langka yang dilindungi. Kebun Binatang menjadi salah satu pintu keluar satwa langka tersebut ketangan kolektor. beberapa hewan langka yang di jual biasanya yang masih anakan dan beberapa Kebun Binatang diduga menjadi pemasok hewan langka yang berada di Jawa dan Sumatera.
 |
| Elang bondol Jenis burung yg dilindungi |
Hampir segala jenis hewan langka tersebut bisa diperdagangkan dengan harga yang bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, sejumlah orang memperjual belikannya secara gelap, seperti burung paruh bengkok asal Ternate dan Pulau Halmahera, burung-burung tersebut bisa ditemukan dan diperjual beli dengan bebas di kawasan pasar burung di Jakarta dan Surabaya.
Penyelundupan hewan langka tersebut disinyalir dilakukan melalui perjalanan laut dengan tujuan Pulau Jawa, Bali, Lombok hingga Philipina. Penjualan ini marak dikarenakan tingginya permintaan untuk satwa langka. karena harga jual di tingkat pemburu sangat tidak sebanding dengan harga jual dipasar Luar negeri, akibat penjualan satwa langka ke luar negeri Indonesia merugi hingga
10 Trilyun rupiah pertahunnya.
Padahal Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber alam dan hayati dan ekosistem jelas mengatur larangan penjualan satwa yang dilindungi, dan siapapun yang melanggar akan terancam hukuman penjara maximal
10 tahun dan denda 100 juta rupiah. Namun penjualan satwa langka ini tetap marak.
(Jco)