NewsBerita - Setelah mangkir dari panggilan pertama Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin akan dipanggilan lagi di Pengadilan Tipikor sebagai saksi dalam kasus suap kuota impor daging sapi yang melibatkan mantan
Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq.
Dalam keterangannya, pengacara
Luthfi Hasan Ishaq, Mohammad Assegaf, menjelaskan ada beberapa nama yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini, Senin (21/10/2013).
"Saksi untuk sidang Hilmi Aminuddin, Herma Yudhi Ireanto, Jazuli Juwaini (anggota Majelis Syuro PKS), dan Budiyanto," ungkapnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Hilmi menolak memenuhi panggilan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kamis pekan lalu, dengan alasan masih memperingati Hari Tasyrik. Nama Hilmi sendiri tercatat dalam dakwaan pencucian uang Luthfi. Dalam berkas dakwaan disebutkan, Luthfi membeli rumah Hilmi di Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp 1,5 miliar pada tahun 2008.
Menurut jaksa penuntut umum, Luthfi tak melakukan perikatan jual beli sebagaimana lazimnya transaksi saat membeli rumah itu. Setelah melunasi pembayaran tersebut, ia juga tak melakukan balik nama atas kepemilikannya. Selain itu, Lutfi juga pernah mengaku mengenal sosok Bunda Putri melalui Hilmi. (*)